Sosialisasi Cukai Rokok Oleh Satlinmas Kota Yogyakarta Bersama Bea Cukai Kota Yogyakarta
Rabu (16/10/2024) Satlinmas Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi tentang cukai rokok di Ruang Rapat Setyaki, yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Kricak, Kelurahan Pringgokusuman, dan Kelurahan Purbayan.
Narasumber dalam acara ini adalah Bapak Bimo Adisaputro, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Bapak Bimo menjelaskan pentingnya memahami cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta ciri-ciri rokok ilegal.
“Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu, dan rokok termasuk dalam kategori ini,” jelas Bapak Bimo. Ia juga menguraikan berbagai jenis rokok ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok yang salah personalisasi, serta rokok dengan pita cukai palsu atau bekas. “Memahami ciri-ciri ini sangat penting agar kita dapat membantu menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang ilegal,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya anggota Satlinmas, tentang pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Diharapkan, dengan informasi yang diberikan, peserta dapat lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait cukai rokok di wilayah masing-masing.