SEJARAH SATPOL PP KOTA YOGYAKARTA

Satuan Polisi Pamong Praja di singkat Satpol PP adalah perangkat pemerintahan

daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan

peraturan daerah. Organisasi dan kata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan

dengan peraturan daerah.

Satpol PP dapat berkedudukan di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Di

daerah Provinsi Satuan Pol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekeretaris Daerah. Di daerah

Kabupaten/Kota Satuan Pol PP di pimpin oleh kepala yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekertaris Daerah.

Sejarah Satpol PP didirikan di Yogjakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto praja

wibawa, untuk mewadahi sebagian petugas pemerintah daerah. Sebenarnya petugas

ini telah di laksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan

Satpol PP setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak

stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai penjaga

keamanan kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan surat perintah praja di Daerah

Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Saat ini UU 5/1974 tidak diberlakukan lagi di gantikan UU No 22/1999 dan di revisi

menjadi UU No 32/2004 di sebutkan Polisi Pamong Praja adalah perangkat

pemerintahan daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan

ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanan tugas disentralisasi.

Pada Tahun 1993 Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dibentuk dibawah Sub Bagian

Ketertiban Umum pada bagian Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta. Pembentukan

ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1991. Dengan

ditertibkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

maka di Kota Yogyakarta disusun Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun

2000 Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta

sebagaimana terakahir diubah menjadi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101

tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja

Satuan Polisi Pamong Praja.

 

TUJUAN PEMBENTUKAN

Untuk membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintah bidang ketentraman dan

ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

DASAR HUKUM

− Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga

Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik

Indonesia Nomor 5679).

− Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Kedudukan,

Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatanan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Kota Yogyakarta.

Untuk mengetahui Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatanan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.{download disini}

RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Perwal Nomor 68 Tahun 2018 Susunan Organisasi sebagai berikut :

a. Kepala Satuan

b. Sekretariat ,terdiri atas :

        1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian

        2. Sub bagian Keuangan

        3. Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

c. Bidang Penagakan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas :

       1. Seksi Penyidikan

       2. Seksi Pengendalian Operasional

d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :

       1. Seksi Pengamanan

       2. Seksi Kewaspadaan Dini

e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas ,terdiri dari :

      1. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Data dan

         Informasi

      2. Seksi Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan

f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :

      1.Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat

      2.Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat

g. Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Perwal Nomor 101 Tahun 2020 Susunan Organisasi sebagai berikut :

a. Kepala Satuan

b. Sekretariat ,terdiri atas :

       1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian

       2. Sub bagian Keuangan

       3. Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

c. Bidang Penagakan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas :

       1. Seksi Penyidikan

       2. Seksi Pengendalian Operasional

d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :

       1. Seksi Pengamanan

       2. Seksi Deteksi dan Cegah Dini

e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia ,terdiri

dari :

       1. Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia

       2. Seksi Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia

f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :

      1.Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat

      2.Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat

g. Kelompok Jabatan Fungsional

 

RIWAYAT PERGANTIAN PEMIMPIN

Nama Periode
Widodo, SH 2001-2004
Priyono Raharjo, SH.CN. 2004-2008
Drs.Wahyu Widayat, M.Sc.,MM. 2009-2011
Suyatno, SH 2011-2013
Drs.Nurwidihartana 2014-2018
Drs.Agus Winarto, M.I.P 2019-2022
Octo Noor Arafat,S,I.P.,M.M 2023-sekarang

 

      KONDISI GEOGRAFIS

  1.          BATAS WILAYAH

Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu- satunya Daerah Tingkat II  yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya lyang berstatus Kabupaten .Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY dengan batas-batas wilayh sebagai berikut :

Sebelah utara : Kabupaten Sleman

Sebelah timur : Kabupaten Bantul dan Sleman

Sebelah selatan : Kabupaten Bantul

Sebelah barat : Kabupaten Bantul dan Sleman.Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antar 1100 24’19” sampai 1100 28’ 53” Bujur Timur dan 70 15’ 24” sampai 70 49’ 26” Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut.

  1. KEADAAN ALAM

Secara  garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :

Sebelah timur : Sungai Gajah Wong

Bagian tengah : Sungai Code

Sebelah barat : Sungai Winong

  1. LUAS WILAYAH

Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya yaitu 32,5 Km2 yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY. Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT,serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km2.

  1. TIPE TANAH

Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanam berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvial,volcanic,foot plain ) yang garis besarnya mengandung resogol atau tanah vulkanis muda sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi ( lahan pekarangan).

  1. IKLIM

Tipe iklim “AM dan AW”, curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan suhu rata-rata 27,200C dan kelembaban rata-rata 24,7%.Angin pada umumnya bertiup angina muson dan pada musim hujan tertiup angin barat daya dengan arah 2200 bersifat basah dan mendatangkan hujan.Pada musim kemarau bertiup angina muson tenggara yang agak kering dengan arah ±900 - 1400 dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam.

  1. DEMOGRAFI

Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/Km2 .Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin,  laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan umur 76,31 tahun.