Penertiban Terhadap Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar Masjid Al-Fatah
Sabtu (5/10/2024) Menindaklanjuti instruksi dari pimpinan, pihak berwenang melaksanakan penertiban terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar Masjid Al-Fatah, Jl. Rejowinangun, Yogyakarta. Penertiban ini dilakukan karena ODGJ tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Perda tersebut mengatur tentang tata cara penanganan dan pembinaan bagi kelompok rentan, termasuk ODGJ, yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.
ODGJ tersebut dibawa ke assesment Dinas Sosial DIY untuk memastikan penanganan yang sesuai.