Satpol PP Kota Yogyakarta Berhentikan Fungsi 4 Reklame Yang Tidak Diketahui Identitas Penyelenggaranya

Hari Kamis 7 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melakukan langkah tegas dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan penghentian fungsi permanan terhadap 4 titik reklame yang tidak diketahui identitas penyelenggaranya dan pemiliknya.

Kepala Bidang P3U mengungkapkan, "Hari ini kami melakukan penghentian fungsi terhadap 4 titik reklame permanen yang ada di Wilayah Kota Yogyakarta. 4 titik tersebut merupakan reklame yang kita tidak mengetahui identitas penyelenggaranya, pemiliknya sehingga kita lakukan penghentian fungsi."

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban reklame di Kota Yogyakarta. Dalam proses penghentian fungsi, Satpol PP menempelkan stiker peringatan dengan informasi mengenai peraturan dan batas waktu selama 40 hari bagi pihak yang berwenang untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.

Penghentian fungsi ini juga didasarkan pada rekomendasi dari tim pengawas reklame Pemerintah Kota Yogyakarta. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota.

Satpol PP Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan penegakan peraturan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kota. Publik diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur.