Sejarah
760xSatuan Polisi Pamong Praja di singkat Satpol PP adalah perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan kata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Di daerah Provinsi Satuan pol pp dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekeretaris daerah. Di daerah Kabupaten/Kota satuan pol pp di pimpin oleh kepala yang bewrada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekertaris daerah.
Sejarah Satpol pp didirikan di Yogjakarta pada tanggal 3 maret 1950 moto praja wibawa, untuk mewadahi sebagian petugsan pemerintah daerah. Sebenarnya petugsan ini telah di laksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Satpol PP setelah proklamsi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuk lah Detasemen Polisi sebagai penjaga keamanan kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan surat perintah praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Saat ini UU 5/1974 tidak diberlakukan lagi di gantikan UU No 22/1999 dan di revisi menjadi UU No 32/2004 di sebutkan Polisi Pamong Praja a dalah perangkat pemerintahan daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanan tugas disentralisasi.
Pada Tahun 1993 Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dibentuk dibawah Sub Bagian Ketertiban Umum pada bagian Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta. Pembentukan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1991. Dengan ditertibkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah maka di Kota Yogyakarta disusun Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sebagaimana terakahir diubah menjadi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.