SEJARAH SATPOL PP KOTA YOGYAKARTA
Satuan Polisi Pamong Praja di singkat Satpol PP adalah perangkat pemerintahan
daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan
peraturan daerah. Organisasi dan kata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan
dengan peraturan daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Di
daerah Provinsi Satuan Pol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekeretaris Daerah. Di daerah
Kabupaten/Kota Satuan Pol PP di pimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekertaris Daerah.
Sejarah Satpol PP didirikan di Yogjakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto praja
wibawa, untuk mewadahi sebagian petugas pemerintah daerah. Sebenarnya petugas
ini telah di laksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan
Satpol PP setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak
stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai penjaga
keamanan kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan surat perintah praja di Daerah
Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Saat ini UU 5/1974 tidak diberlakukan lagi di gantikan UU No 22/1999 dan di revisi
menjadi UU No 32/2004 di sebutkan Polisi Pamong Praja adalah perangkat
pemerintahan daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanan tugas disentralisasi.
Pada Tahun 1993 Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dibentuk dibawah Sub Bagian
Ketertiban Umum pada bagian Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta. Pembentukan
ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1991. Dengan
ditertibkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
maka di Kota Yogyakarta disusun Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta
sebagaimana terakahir diubah menjadi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101
tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja.
 
TUJUAN PEMBENTUKAN
Untuk membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintah bidang ketentraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
 
DASAR HUKUM
− Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga
Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatanan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Yogyakarta
 
RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Perwal Nomor 68 Tahun 2018 Susunan Organisasi sebagai berikut :
a. Kepala Satuan
a. Sekretariat ,terdiri atas :
1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub bagian Keuangan
3. Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
b. Bidang Penagakan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas :
1. Seksi Penyidikan
2. Seksi Pengendalian Operasional
c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :
1. Seksi Pengamanan
2. Seksi Kewaspadaan Dini
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas ,terdiri dari :
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Data dan
Informasi
2. Seksi Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan
e. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
1.Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat
2.Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Perwal Nomor 101 Tahun 2020 Susunan Organisasi sebagai berikut :
g. Kepala Satuan
h. Sekretariat ,terdiri atas :
4. Sub bagian Umum dan Kepegawaian
5. Sub bagian Keuangan
6. Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
i. Bidang Penagakan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas :
3. Seksi Penyidikan
4. Seksi Pengendalian Operasional
j. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :
3. Seksi Pengamanan
4. Seksi Deteksi dan Cegah Dini
k. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia ,terdiri
dari :
3. Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia
4. Seksi Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia
l. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
3.Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat
4.Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat
m. Kelompok Jabatan Fungsional
 
RIWAYAT PERGANTIAN PEMIMPIN
Nama Periode
Widodo, SH 2001-2004
Priyono Raharjo, SH.CN. 2004-2008
Drs.Wahyu Widayat, M.Sc.,MM. 2009-2011
Suyatno, SH 2011-2013
Drs.Nurwidihartana 2014-2018
Drs.Agus Winarto, M.I.P 2019-2022
Octo Noor Arafat,S,I.P.,M.M 2023-sekarang