Rincian Tugas Seksi Penyidikan

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Penyidikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang penyidikan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Penyidikan;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan wajib pajak; menyusun rencana kegiatan Seksi Penyidikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  7. membagi tugas dan memberikan arahan serta petunjuk kepada pelaksana dan PPNS baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyiapkan bahan koordinasi di lingkungan Dinas/aparat penegak hukum/instansi/ lembaga/Stakeholder baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  9. menyiapkan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaaan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perwal;
  10. mengendalikan pelaksanaan operasional penyidikan;
  11. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen penyidikan;
  12. melaksanakan gelar perkara yang berkaitan dengan penyidikan;
  13. menyiapkan bahan permohonan bantuan kepada aparat penegak hukum yang berkaitan dengan operasional penyidikan;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas pelaksana dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  16. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

    Publikasi Seksi Penyidikan : 
    Publikasi-Peta Persebaran Pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Secara Yustisi