Rincian Tugas Seksi Pengkajian Peraturan Perundang Undangan

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Pengkajian Peraturan Perundangundangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundangundangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang pengkajian peraturan perundang-undangan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengkajian Peraturan Perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
  7. menyiapkan dan melaksanakan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penegakan Perda dan Perwal;
  8. menyiapkan bahan pemberian bantuan kajian hukum yang berkaitan dengan kerjasama dan permasalahan tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP; 
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan konsultasi hukum ke instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan pengkajian peraturan perundang-undangan;
  10. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen pelaksanaan pengkajian peraturan perundang-undangan;
  11. menyiapkan bahan permohonan atau pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan pengkajian peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya