Rincian Tugas Seksi Pengendalian Operasional

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Pengendalian Operasional berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang pendaftaran dan pendatan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengendalian Operasional;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
  7. menyiapkan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan operasional non yustisi, dan penindakan sanksi administrasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan pengendalian anggota Operasional POL PP di Kecamatan;
  9. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen operasional non yustisi serta penindakan sanksi administrasi;
  10. mengendalikan operasi terpadu yang berkaitan dengan penegakan peraturan perundangundangan;
  11. menyiapkan bahan permohonan atau pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan operasi terpadu;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas pelaksana dan anggota Operasional Pol PP secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;