Rincian Tugas Seksi Pengamanan

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Pengamanan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang pendaftaran dan pendatan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengamanan;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pengamanan;
  7. menyiapkan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan umum dan penjagaan khusus
  8. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengamanan umum dan penjagaan khusus;
  9. Mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen pengamanan umum dan penjagaan khusus;
  10. Menyiapkan rencana pelaksanaan gelar pasukan yang berkaitan dengan pengamanan tertentu;
  11. Menyiapkan bahan permohonan atau pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan pengamanan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas pelaksana secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  16. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas Satpol PP lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya