Rincian Tugas Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang pembinaan potensi masyarakat serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pembinaan potensi masyarakat;
  7. menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi/ pembekalan dalam rangka menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum;
  8. menyiapkan dan memberikan pendampingan dalam rangka penumbuhuhan, pembentukan, dan pengembangan Gerakan Kampung Panca Tertib;
  9. menyiapkan dan melaksanakan pengendalian Duta Ketertiban dan Pelopor Ketertiban dalam rangka Gerakan Kampung Panca Tertib;
  10. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat;
  11. menyiapkan bahan permohonan atau pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan pembinaan potensi masyarakat;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia; 
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan; menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya