Rincian Tugas Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Linmas

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Linmas berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang pendaftaran dan pendatan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi Mobilisasi dan Pemberdayaan Linmas;
  6. mobilisasi anggota linmas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi linmas dan atau mengendalikan operasional anggota linmas yang berkaitan dengan kebencanaan;
  7. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen mobilisasi dan pemberdayaan linmas;
  8. menyiapkan bahan permohonan dan pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan mobilisasi dan pemberdayaan linmas;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya