Rincian Tugas Seksi Kewaspadaan Dini

  1. menyusun rencana operasional program kegiatan Seksi Kewaspadaan Dini berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang di lingkungan Satpol PP maupun SKPD lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan di bidang kewaspadaan dini serta regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan program dan kegiatan Seksi kewaspadaan Dini;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan, petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kewaspadaan dini;
  7. membagi tugas dan memberikan arahan serta petunjuk kepada pelaksana dan anggota Intel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyiapkan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan mediasi perselisihan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  10. mengendalikan pelaksanaan patroli dan monitoring kamling yang berkaitan dengan kewaspadaan dini;
  11. mengendalikan pengelolaan administrasi dan manajemen pelaksanaan kewaspadaan dini yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  12. menyiapkan bahan permohonan atau pemberian bantuan kepada instansi/ lembaga/Stakeholder yang berkaitan dengan kewaspadaan dini;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas pelaksana dan anggota Intel Pol PP secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  14. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai ruang lingkup tugasnya