Simulasi Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Selasa, 03 September 2019 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Simulasi Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang di pimpin oleh Iptu Suwardi dari Polresta Yogyakarta. Menyampaikan beberapa hal yang yaitu :

  1. Menggelar lapak dagang atau sejenisnya yang berakibat menghambat / menutup fungsi ruang milik jalan
  2.  Melakukan pelacuran di tempat umum
  3. Bertingkah laku dan berbuat asusila di ruang milik jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum
  4. Melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan tikungan atau putaran jalan untuk mendapatkan imbalan jasa
  5. Pelanggaan Orang yang memiliki / mengendarai kendaraan tanpa menyediakan tempat sampah
  6. Melakuan pelanggaran aktivitas corat-coret pada bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan, kendaraan milik orang / badan