Kota Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan Penindakan Hukum Terpadu Untuk Menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)

Yogyakarta, 16 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan Penindakan Hukum Terpadu untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Kotabaru, tepatnya di Jalan I Dewa Nyoman Oka.



Dalam operasi ini, petugas mendapati beberapa PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP melakukan pengamanan barang dan sarana prasarana yang digunakan untuk berjualan, serta membawa barang bukti ke Gudang Satpol PP Kota Yogyakarta.

Berikut daftar pelanggar beserta barang bukti yang diamankan:
1. N
Barang Bukti: 22 kursi plastik coklat dan 4 meja kayu
Lokasi: Kotabaru, Jl Dewa Nyoman Oka
2. A
Barang Bukti: 23 kursi plastik dan 8 meja plastik
Lokasi: Jl Dewa Nyoman Oka
3. A
Barang Bukti: 21 kursi plastik biru
Lokasi: Jl Dewa Nyoman Oka
4. S

Barang Bukti: 5 kursi kayu dan 2 ceret