Lima Orang Pelanggar Yang Diduga Melanggar Ketentuan Penjualan Dagingdi Pasar Tradisional Kota Yogyakarta

Kamis (19/12/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta serta Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melaksanakan patroli dan operasi yustisi di sejumlah pasar tradisional. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang daging mematuhi aturan dan standar yang berlaku dalam penjualan produkpangan.

Operasi yustisi digelar di empat pasar utama, yaitu Pasar Kranggan, Pasar Beringharjo, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mendapati lima orang pelanggar yang tidak menunjukkan surat keterangan kesehatan daging pasal 25 ayat (1) j.o pasal 21 ayat 2 Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging



Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas namun tetap edukatif kepada para tersangka. Beberapa langkah yang diambil meliputi:
1.Pembinaan: Petugas memberikan penjelasan dan edukasi terkait aturan penjualan daging, termasuk pentingnya menjaga kualitas dan kelayakan produk.

2.Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Proses administrasi penyidikan dilakukan untuk mencatat pelanggaran secara resmi.

3.Surat Panggilan (SP): Pelanggar untuk hadir ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta