Apel Besar dan Pengukuhan 25 Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Yogyakarta

Senin (11/11/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan apel besar di Lapangan Balai Kota Yogyakarta. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Bapak Octo Noor Arafat, S.IP, M.Si, dan mengukuhkan 25 personel sebagai petugas Tindak Internal di lingkungan Satpol PP Yogyakarta.

Dalam upacara ini, Kepala Satpol PP membacakan Keputusan Nomor 242/KEP/SATPOL PP/IX/2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 119/KEP/SATPOL PP/V/2022 terkait pengangkatan unit Petugas Tindak Internal. Keputusan tersebut menetapkan struktur dan tanggung jawab yang diperbarui bagi unit Tindak Internal Satpol PP, dengan penambahan dan penegasan tugas untuk memaksimalkan pengawasan internal di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Pengukuhan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan kedisiplinan di kalangan personel Satpol PP. Sebagai petugas Tindak Internal, 25 personel yang dikukuhkan akan bertugas memastikan kepatuhan pada aturan, standar operasional, dan etika profesi dalam Satpol PP. Keberadaan unit ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Satpol PP Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan dan penegakan peraturan di wilayah Kota Yogyakarta.