Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Yogyakarta
Yogyakarta, 23 Oktober 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi strategis. Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi yang diberikan Pemerintah Kota dalam memberikan dukungan terhadap KPU dan Bawaslu khususnya dalam penertiban APK sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PEraturan alikota Noor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kasatpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si., menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua APK yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban umum.”
Waktu Penertiban: 23-25 Oktober 2024
Lokasi Penertiban: Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta
Personel Terlibat sebanyak 135 orang, yang terdiri atas :
• Satpol PP Mako dan BKO
• TNI dan Polri
• KPU dan Bawaslu
• Linmas dan Aparatur Kemantren
Hasil Penertiban: APK yang ditertibkan akan diamankan di Gudang KPU, Jl. Sultan Agung No. 20 Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.