Operasi Gabungan Amankan 932 Botol Miras Ilegal di Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta melakukan operasi gabungan untuk menertibkan gerai-gerai minuman keras (miras) ilegal di kawasan Prawirotaman pada Kamis malam, 31 Oktober 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Pj. Walikota Yogyakarta, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A., dan dihadiri oleh Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafat, S.I.P., M.Si., serta Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H.

Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian minuman keras. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita total 932 botol miras dari beberapa lokasi. Penutupan gerai tanpa izin dan penyegelan toko dilakukan sebagai langkah konkret untuk menjaga ketertiban di wilayah Kota Yogyakarta.

Rincian Penemuan Miras:
Tante Lis (Jln. Parangtritis): 103 botol
Cafe Luku (Jln. Parangtritis): 58 botol
Cafe Play On dan Lungo (Jln. Prawirotaman): 149 botol
Cafe Boogie Down (Jln. Prawirotaman): 622 botol
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Mergangsan untuk proses lebih lanjut.

Pj. Walikota Yogyakarta, Ir. Sugeng Purwanto, menegaskan, “Operasi ini adalah bentuk komitmen Pemkot dan Polresta Yogyakarta dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas juga diambil terhadap kafe, kios, dan toko yang melanggar izin, sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terkait penjualan minuman keras. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan di Kota Yogyakarta.”



Penertiban akan terus dilaksanakan dan menyasar seluruh wilayah di Kota Yogyakarta. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya miras.