Menindaklanjuti Laporan Dari Warga Sekitar, Satpol PP Kota Yogyakarta Melakukan Penertiban Terhadap Gelandangan Psikotik
Sabtu (20/102024) Menindaklanjuti laporan dari warga sekitar, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap seorang gelandangan psikotik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Batikan.
Gelandangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Camp Assessment untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yang mengatur tentang tata cara penertiban dan rehabilitasi bagi gelandangan dan pengemis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Warga di sekitar TPU Batikan sebelumnya telah melaporkan adanya aktivitas yang mengganggu di area pemakaman tersebut, yang menjadi perhatian pihak berwenang. Satpol PP Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan yang tepat bagi gelandangan psikotik yang diamankan ini.