Pemahaman Perda Satpol PP Kota Yogyakarta Bersama Badan Pengawas Pemilu
Senin (14/10/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar acara pembekalan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Setyaki. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Satpol PP mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye selama masa pemilu.
Dalam pertemuan ini, anggota Satpol PP diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang berlaku terkait pelanggaran APK. Tim dari Bawaslu Kota Yogyakarta juga memberikan masukan penting tentang titik-titik rawan pelanggaran yang sering terjadi, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses penertiban.
Perwakilan Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye. “Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan mendukung terlaksananya pemilu yang demokratis,” ujarnya.