Sidang Tipiring di Yogyakarta: Pembuang Sampah Tidak Pada Tempatnya Didenda Rp 150 Ribu, Satpol PP Kota Yogyakarta Tegakkan Perda
Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (9/10/2024) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menghadirkan dua terdakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomorr 10 Tahun 2012 dan Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sebagai pihak yang berperan penting dalam penegakan peraturan daerah. Satpol PP berperan aktif, mulai dari penyidikan hingga pengawalan proses persidangan, guna memastikan pelanggar peraturan daerah diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Satpol PP Kota Yogyakarta dalam Penegakan Perda
Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab penuh dalam menindak pelanggaran perda, termasuk kasus yang dihadirkan dalam sidang Tipiring kali ini. Terdakwa pertama, MD, dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia dikenai denda Rp 150.000 dengan subsider 3 hari kurungan penjara karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sementara itu, terdakwa kedua, DD, dijatuhi denda sebesar Rp 3.000.000 dengan subsider 1 bulan kurungan karena mendirikan bangunan rumah tinggal tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Perda No. 08 Tahun 2021.
"Penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku di Yogyakarta, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tata kelola pembangunan," ungkap Yuli Budi Iswati, S.H., salah satu penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta yang bertugas dalam kasus ini. Ia dibantu oleh rekannya, Helayuda Edvin Handoko, S.H., dalam menangani proses hukum kedua terdakwa.
Melalui sidang ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Yogyakarta. Satpol PP Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, demi mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.