Penertiban Pengamen Badut Yang Beroperasi di Jl. Laksda Adisucipto
abtu (5/10/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta menindaklanjuti instruksi dari pimpinan untuk menertibkan pengamen badut yang beroperasi di Jl. Laksda Adisucipto. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas pengamen tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Perda ini mengatur tentang penanganan kelompok rentan, termasuk pengamen yang kerap beroperasi di ruang publik, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada pengamen dan menertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pengamen badut tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk ditindaklanjuti.