Tiga Terdakwa Dikenai Denda Rp100.000 dalam Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu (07/08/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pembuangan sampah di tempat yang dilarang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sidang ini menghadirkan empat terdakwa yang didakwa melanggar Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, hanya tiga terdakwa yang hadir, sementara satu terdakwa lainnya tidak hadir.

Para terdakwa yang hadir dalam persidangan ini adalah HSS, BS, dan W. Masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar Rp100.000. Dalam putusan sidang, jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani kurungan selama tiga hari.

Sidang ini dipimpin oleh penyidik Ahmad Hidayat, SE, M. IP, dan Helayuda Edvin Handoko, SH. Proses persidangan berlangsung dengan aman dan terkendali.

Diharapkan dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan.