Penertiban 4 Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Malioboro
Selasa (16/07/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro. Kegiatan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegakkan peraturan daerah. Hasil operasi patroli ini menunjukkan bahwa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) telah melanggar Perda Kota Yogyakarta No 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi empat pelanggar yang menjual berbagai barang di Kawasan Malioboro. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai peralatan dagang seperti kipas, panggangan, arang, kursi, keranjang, dan mainan.
Nama-nama pelanggar yang tercatat adalah R dan H, yang menjual sate dan ditemukan memiliki barang bukti seperti kipas, panggangan, arang, kursi, serta keranjang berwarna biru dan pink. Selain itu, E yang menjual jeruk peras dengan memiliki es batu dan M yang menjual mainan dengan memiliki kursi berwarna biru dan hijau.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan PKL yang berjualan di Kawasan Malioboro. Semua barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Operasi semacam ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta menegakkan peraturan daerah demi kenyamanan dan keamanan masyarakat serta pengunjung Kota Yogyakarta.