Satpol PP Kota Yogyakarta Melaksanakan Operasi Penyewaan Otoped dan Motor Listrik di Kawasan Malioboro

Rabu (17/07/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan patroli dan operasi non yustisi di kawasan Malioboro. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Hasil patroli menunjukkan bahwa terdapat penyedia jasa penyewaan otoped dan motor listrik yang beroperasi di area pendestrian Malioboro. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga pelanggar yang masing-masing memiliki kendaraan listrik yang digunakan secara tidak sah.
Para pelanggar yang diamankan adalah:
1.    R dengan 4 otoped putih.
2.    D dengan 2 otoped hijau putih.
3.    S dengan 1 motor listrik putih oranye.


Total terdapat 7 kendaraan listrik yang diamankan oleh petugas. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 71 Tahun 2023 tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, para pelanggar ini telah melanggar aturan yang berlaku. Operasi ini berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa otoped dan motor listrik ke mako sebagai tindak lanjut.


Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan kendaraan listrik di area pendestrian yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjaga ketertiban di kawasan wisata ikonik Yogyakarta ini.