Satpol PP Kota Yogyakarta Gelar Sidang TIPIRING Terkait Pengelolaan Sampah dan PKL

Senin (08/07/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang menghadirkan empat terdakwa terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan penyelenggaraan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini hanya dihadiri oleh tiga dari empat terdakwa.

Tiga terdakwa terkait masalah pengelolaan sampah dan satu terdakwa terkait penyelenggaraan PKL, dengan satu terdakwa pengelolaan sampah tidak hadir. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp. 50.000 subsider 1 hari kurungan karena membuang sampah di tempat yang dilarang.



Sementara itu, satu terdakwa yang menghadapi dua dakwaan berjualan di tempat yang dilarang dijatuhi denda Rp. 40.000 subsider 1 hari kurungan untuk masing-masing dakwaan.

Sidang ini dipimpin oleh penyidik Ahmad Hidayat, S. E, M.IP dan Aris Dani Arwiyantoro, S. H. Para terdakwa dinyatakan melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan PKL.