Penguatan Operasi Yustisi Penegak Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

Jumat (05/07/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta mengadakan pertemuan Sekretariat Bersama PPNS Kota Yogyakarta dalam rangka penguatan operasi Yustisi Penegak Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pertemuan yang digelar pada hari ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Bapak Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., Kasatpol PP Kota Yogyakarta Bapak Octo Noor Arafat, S.IP., M.Si., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Drs. Sugeng Darmanto.

Dalam sambutannya, Setda Kota Yogyakarta, Bapak Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., menekankan bahwa masalah sampah bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah kota, melainkan juga menjadi tanggung jawab para produsen sampah. “Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab produsen sampah,” ujarnya.

Beliau juga menggarisbawahi pentingnya strategi pengelolaan sampah yang komprehensif, baik dari hulu maupun hilir. Pendekatan dari hulu melibatkan pencegahan dan pengurangan produksi sampah, sementara pendekatan dari hilir mencakup pengelolaan dan pemrosesan sampah yang sudah ada. Strategi ini diharapkan mampu mengatasi masalah sampah secara efektif dan berkelanjutan.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Bapak Octo Noor Arafat, S.IP., M.Si., menambahkan bahwa operasi Yustisi ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Sugeng Darmanto, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil dalam pertemuan ini dan berharap adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan produsen sampah untuk mencapai tujuan bersama.



Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Yogyakarta, sejalan dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.