OTT Pemasangan Infrastruktur Telekomunikasi di Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta Hentikan Pemasangan Kabel Fiber Optic
Senin (20/05/2024) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi berhasil dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Dinas Kominfo Kota Yogyakarta di Jl. Suryopranoto, Gunungketur, Kemantren Pakualaman.
Penertiban yang berhasil menghentikan pemasangan kabel fiber optic ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Patroli ini menemukan adanya pelanggaran terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin.
Pemasangan infrastruktur telekomunikasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Adapun pelanggar yang terlibat dalam pemasangan ilegal ini adalah M, selaku perwakilan dari Iforte (Provider) serta Ciptakom yang bertindak sebagai kontraktor. Kedua pihak ini didapati tidak memiliki izin resmi yang diperlukan untuk melakukan pemasangan tersebut.
Petugas telah mengambil langkah-langkah penertiban dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan kontraktor untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.