Sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Yogyakarta: 1 Terdakwa Dikenai Denda

Senin (06/05/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan sidang tipiring pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam sidang tersebut, terdapat 3 terdakwa yang dihadirkan, terdiri dari 1 terdakwa penyelenggara reklame dan 2 terdakwa Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, hanya terdakwa penyelenggara reklame yang hadir dalam sidang tersebut.

Hasil sidang menunjukkan bahwa terdakwa penyelenggara reklame, yang diketahui bernama LAQ, dikenai denda sebesar Rp 250.000 dengan subsider 7 hari kurungan. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menganggapnya melanggar peraturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh LAQ terkait dengan ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Meskipun jumlah terdakwa yang hadir dalam sidang hanya satu, pengadilan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan langkah hukum yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Diharapkan putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya tatanan masyarakat yang lebih baik.