Penghentian Fungsi Reklame Yang Tidak Berizin Terhadap 3 Toko Berjejaring dan 1 Toko Pakaian

Rabu (17/04/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penghentian fungsi reklame yang tidak berizin terhadap 3 toko berjejaring dan 1 toko pakaian. Kegiatan ini dilakukan di empat lokasi yang berbeda di Kota Yogyakarta, yaitu di took berjejaring yang terletak di Jalan Kusumanegara, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Tamansiswa, serta toko pakaian yang juga berada di Jalan Tamansiswa.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa beberapa reklame yang dipasang telah habis masa izinnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas yang melakukan penertiban menyegel reklame-reklame yang telah habis masa izinnya. Dengan dilakukannya tindakan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta.