Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Enam Tersangka Parkir Liar di Jl. Perwakilan, Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan enam tersangka dalam operasi penertiban parkir liar di Jalan Perwakilan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, pada hari Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Para tersangka yang diamankan adalah:

  1. J (29) warga Gemblakan Bawah DN I/444 Yogyakarta
  2. F (37) warga Wunut, RT 003/001 Porong, Sidoarjo
  3. T  (24) warga Ledok Tukangan DN 2/23 Tegal Panggung, Yogyakarta
  4. D (25) warga Cokrokusuman JT 2/896 Jetis, Yogyakarta
  5. Y (31) warga Tukangan DN2/412 RT 22/05 Danurejan, Yogyakarta
  6. R (46) warga Lesok Tukangan RT 005/001 Danurejan 2/169 Yogyakarta

Penertiban ini dilakukan oleh PPNS Satpol PP Yogyakarta setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perijinan sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Selanjutnya, rencana tindak lanjut dari penangkapan ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka parkir liar.
  2. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan dan Penahanan (BAPPPD) untuk dilaksanakan sidang Tipiring pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jl. Kapas Nomor 10 Yogyakarta.
  3. Melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
  4. Berkoordinasi dengan Korwas PPNS/Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Operasi penangkapan ini merupakan upaya Satpol PP Yogyakarta dalam menegakkan aturan terkait perparkiran yang tertuang dalam peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Yogyakarta.