Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan ODGJ Meresahkan di Jalan Tamansiswa

Kamis (04/04/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat di Jalan Tamansiswa, Wirogunan. Tindakan ini diambil setelah adanya video viral di akun Instagram @merapi_uncover

Penertiban dilakukan secara cepat oleh petugas yang turun langsung ke lokasi untuk menangani situasi tersebut. ODGJ yang meresahkan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penanganan terhadap ODGJ yang meresahkan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan perhatian kepada kelompok rentan seperti ODGJ. Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan akses terhadap layanan kesehatan mental bagi semua warga, termasuk ODGJ.

penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis