Operasi Gabungan Mendapati 3 Pelanggar Pemotongan Hewan di Pasar Utama Kota Yogyakarta

Kamis (04/04/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanian & Pangan Kota Yogyakarta melakukan operasi penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging di beberapa pasar utama di Kota Yogyakarta.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan peraturan terkait pemotongan hewan dan penanganan daging serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Hasil dari operasi ini mengungkap bahwa beberapa pelaku usaha daging masih berjualan tanpa memiliki surat keterangan kesehatan daging dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap lokasi dan memberikan surat pelanggaran kepada para pelaku usaha yang terbukti belum memiliki surat keterangan kesehatan daging sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar pelanggar yang berhasil diidentifikasi dalam operasi ini beserta rinciannya:

Nama Pelanggar: N

Alamat: Ngampilan

Lokasi Pelanggaran: Pasar Beringharjo

Nama Pelanggar: Y

Alamat: Karangasem

Lokasi Pelanggaran: Pasar Beringharjo

Nama Pelanggar: M

Alamat: Babadan Baru Gang Anggrek 2/14

Lokasi Pelanggaran: Pasar Kranggan

Total pelanggar yang berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah 3 orang. Operasi penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan hewan dan penanganan daging dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh Masyarakat Kota Yogyakarta.