Penghentian  Fungsi Reklame Tanpa Izin di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta

Rabu (27/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penghentian fungsi terhadap reklame tanpa izin yang terpasang di Jalan HOS Cokroaminoto pada hari ini.

Hasil pemeriksaan petugas menyatakan bahwa sejumlah reklame yang terpasang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebagai tindak lanjut, petugas menempelkan stiker peringatan pada reklame yang tidak berizin sebagai tindakan preventif untuk menghindari pelanggaran yang serupa di masa mendatang. Dalam pelaksanaan penertiban ini, tercatat satu pelanggar yang berhasil diidentifikasi, yakni sebuah reklame yang terpasang di Jalan HOS Cokroaminoto.