Satpol PP Kota Yogyakarta Menertibkan 12 Pelanggaran Reklame Ilegal di Wilayah Kota Yogyakarta.
Senin (25/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan 12 pelanggaran reklame ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.
Patroli yang dilakukan oleh petugas berhasil mendapati sejumlah spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Salah satu hasil yang ditemukan adalah adanya sejumlah spanduk yang terpasang tanpa izin di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta. Spanduk-spanduk tersebut didapati tersebar di sejumlah titik strategis di kota, termasuk di Jalan Munggur, Jalan Suhartono, Jalan Sareh, Jalan Trimo, Jalan Dr. Sutomo, Jalan K. P. Tendean, dan Jalan Gayam. Totalnya, terdapat 12 pelanggaran selama operasi patroli tersebut