Satpol PP Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Penataan PKL di Jalan Pasar Kembang
Kamis (21/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Pasar Kembang sisi utara.
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, menghasilkan temuan terkait penataan PKL yang berjualan di bahu jalan. Petugas langsung mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Petugas mengamankan barang-barang yang melanggar peraturan, serta memberikan teguran lisan dan surat pengamanan barang kepada para pelanggar. Dua pelanggar ini melanggar penataan PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2002.
Berikut adalah detail pelanggaran yang berhasil diidentifikasi:
Pelanggaran PKL:
1. P (Kricak) - PKL Bakso tusuk/pentol (Jl. Pasar Kembang sisi utara) - Barang Bukti: Payung
2. N (Pringgokusuman) - PKL (Jl. Pasar Kembang sisi utara) - Barang Bukti: Aki 12V