Tiga Terdakwa Terima Hukuman Denda dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu (20/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan sidang tipiring yang menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dengan hasil yang memutuskan hukuman bagi ketiga terdakwa.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial S, AR, dan B, dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 100.000, dengan subsider satu hari kurungan.

Proses penyidikan dilakukan oleh Aris Dani, S. H dan Yuli Budi Iswati, S.H. Keduanya bertanggung jawab dalam mengumpulkan bukti serta menyajikan kasus ini di persidangan.

Prosesi Sidang Tipiring

Perkara ini melanggar Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2012 yang mengatur Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya terkait pembuangan sampah. Pelanggaran ini merupakan kegiatan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara umum.

Meskipun demikian, proses sidang berjalan lancar dan aman terkendali. Pengadilan berhasil menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang ini menjadi contoh penting akan perlunya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan bagi seluruh masyarakat.