Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Tiga Pelanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012
Selasa (19/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan operasi untuk mengamankan pelanggaran pembuangan sampah di lokasi strategis, tepatnya di Ringroad Selatan, sebelah selatan Pasar Giwangan.
Dalam operasi tersebut, hasil yang diperoleh adalah penangkapan 3 tersangka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Para tersangka tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Aris Dani Arwiyantoro, S. H dan Yuli Budi Iswati, S. H yang akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Total pelanggaran yang tercatat adalah 3 tersangka, dengan rincian nama-nama mereka adalah: S, AR, B