Satpol PP Kota Yogyakarta Mendapati Tempat Hiburan Yang Masih Beroperasi di Luar Jam Larangan Yang Ditetapkan SE Walikota Yogyakarta

Sabtu (16/03/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, khususnya usaha hiburan malam, panti pijat, arena permainan, dan jasa makanan minuman selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di beberapa lokasi, antara lain Inul Viesta Lippo, Platinum, Game Net Tugu, Sakapatat, dan Griya Bugar. Hasil peninjauan yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa sejumlah penyedia jasa dan hiburan masih beroperasi di luar jam larangan yang telah ditetapkan melalui surat edaran dari Walikota Yogyakarta.



Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan himbauan kepada para pelanggar agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan edaran yang telah dibagikan.

Pelanggaran ini dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Yogyakarta. Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat Kota Yogyakarta.