Satpol PP Yogyakarta Menertibkan Pengemis di Jl. Kusumanegara

Jumat, 08 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap pengemis yang beroperasi di sepanjang Jalan Kusumanegara. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petugas Satpol PP dengan tegas menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Pengemis yang tertangkap dalam operasi tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY guna proses lebih lanjut.

Dalam penegakan Perda tersebut, Satpol PP tidak ragu untuk bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka memastikan bahwa setiap individu yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam situasi ini, masyarakat diimbau untuk memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat membantu menekan jumlah gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di tempat umum, serta memberikan perlindungan bagi warga Kota Yogyakarta dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.