Surat Edaran Walikota Yogyakarta Mengatur Penyelenggaraan Hiburan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Yogyakarta, 9 Maret 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memberikan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Yogyakarta dengan Nomor 100.3.4/914/SE/2024. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan hiburan dan rekreasi selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Yogyakarta.
Surat edaran ini mencerminkan upaya pemerintah Kota Yogyakarta dalam memastikan pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri berjalan dengan tertib dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta tradisi masyarakat. Dalam konteks ini, pengaturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Dalam SE tersebut, Walikota Yogyakarta menegaskan beberapa poin penting terkait penyelenggaraan hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Beberapa poin yang ditekankan antara lain adalah:
-
Pengaturan Waktu: Para pelaku usaha hiburan diminta untuk memperhatikan waktu penyelenggaraan hiburan agar tidak bertabrakan dengan waktu ibadah umat Muslim. Hal ini bertujuan untuk menghormati ibadah puasa serta kegiatan keagamaan lainnya selama Bulan Ramadhan.
-
Penyelenggaraan yang Tepat: Penyelenggaraan hiburan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kesopanan dan kepatutan. Para pelaku usaha hiburan diminta untuk tidak menggelar acara yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.
-
Keterlibatan Pihak Terkait: Dalam SE tersebut, juga diinstruksikan agar para pelaku usaha hiburan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP dan instansi terkait lainnya, dalam menyelenggarakan acara hiburan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara.
-
Pemantauan dan Pengawasan: Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan hiburan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan para pelaku usaha hiburan di Kota Yogyakarta dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, upaya ini juga merupakan wujud dari komitmen pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga harmoni antara kegiatan hiburan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang diyakini oleh masyarakat setempat.