Pol PP Pariwisata Kota Yogyakarta Himbau Kawasan Bebas Rokok dan Kebersihan Lingkungan di Sepanjang Malioboro

Pada hari Jum'at, 8 Maret 2024, Pol PP Pariwisata Kota Yogyakarta melakukan himbauan terkait kawasan bebas rokok dan menjaga kebersihan lingkungan di sepanjang Malioboro. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan.

Petugas yang bertugas memberikan himbauan kepada para pengunjung di sepanjang Malioboro untuk tidak merokok di kawasan tersebut. Himbauan tersebut disampaikan dengan tegas dan bersahabat, dengan harapan para pengunjung dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

Sayangnya, dalam tindaklanjut yang dilakukan oleh petugas, terdapat sebanyak 11 pelanggar yang kedapatan masih merokok di kawasan tersebut. Pelanggaran ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Pol PP Pariwisata Kota Yogyakarta mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga kawasan sepanjang Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan bersih.

Pol PP Pariwisata Kota Yogyakarta juga berencana untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di kawasan tersebut guna memastikan keberhasilan program kawasan tanpa rokok dan kebersihan lingkungan ini dapat tercapai dengan baik.

Diharapkan dengan adanya himbauan dan tindakan penegakan aturan tersebut, kesadaran masyarakat akan meningkat dan kawasan sepanjang Malioboro dapat tetap menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan sehat bagi seluruh pengunjung dan masyarakat Yogyakarta.