Satpol PP Kota Yogyakarta Menertibkan Reklame Ilegal di Jalan HOS Cokroaminoto

Yogyakarta - Pada hari Selasa, 5 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan aksi penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta pemasangan yang melanggar ketentuan di Jalan HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Kota Yogyakarta. Penertiban ini dilaksanakan dengan tegas, menjalankan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan (P3U) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, "Penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame." Dodi Kurnianto menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang telah memperoleh izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya reklame ilegal yang dapat mengganggu tatanan visual kota dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga," tambahnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Yogyakarta dalam menjaga kualitas lingkungan dan tata ruang kota. Dengan adanya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga serta pengunjung Kota Yogyakarta.

Penertiban reklame ilegal ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan adanya reklame yang tidak sesuai aturan. Adapun upaya selanjutnya Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah adanya reklame ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.