Satpol PP Kota Yogyakarta Berkomitmen Dalam Penertiban Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta berkomitmen dalam penertiban reklame di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keteraturan dan keindahan tata ruang kota, serta memastikan bahwa peraturan daerah terkait dijalankan dengan baik.

Kegiatan tersebut dibahas dalam acara sosialisasi/pemahaman Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Acara ini diadakan pada Rabu (21/02/2024) di Ruang Rapat Gedung PKK Lantai 2, dimulai pukul 09.00 WIB.

Narasumber pada acara tersebut adalah Bapak Budi Santosa, S. STP., M. Si, dan Ibu Dra. Wiwin Giri Doriawani, M. M. Keduanya memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya penertiban reklame sesuai peraturan yang berlaku.

Peserta aktif bertanya kepada Narasumber

Sebanyak 14 Komandan Regu Bawah Kendali Operasi, yang mewakili setiap kemantren, PPNS, dan Jafung Pol PP Kota Yogyakarta, turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menjadi peserta aktif untuk memahami peraturan dan tugas-tugas yang terkait dengan penertiban reklame di wilayahnya masing-masing.

Dalam sambutannya, Budi Santosa, S. STP., M. Si, menyampaikan urgensi penertiban reklame sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kota yang tertata rapi dan estetis. Ia juga menekankan peran penting para peserta sebagai ujung tombak dalam menjalankan aturan tersebut di lapangan.

Ibu Dra. Wiwin Giri Doriawani, M. M., menambahkan bahwa penerapan peraturan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, kehadiran reklame di kota dapat diatur dengan baik, menjaga keharmonisan tata ruang, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.