Sosialisasi Cukai Rokok Satpol PP Kota Yogyakarta

Selasa (20/02/2024) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi cukai rokok di Ruang Rapat Setiyaki.

Narasumber dalam sosialisasi kali ini adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Bimo Adi Saputro. Dalam pemaparannya, Bapak Bimo menjelaskan mengenai pengertian dan karakteristik cukai, jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara mengidentifikasi pita cukai. “Jenis-jenis rokok illegal antara lain rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,”.

Peserta yang hadir pada sosialisasi kali ini mengikuti dengan penuh antusias. Bahkan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. “Besar harapan kami, informasi yang sudah didapat hari ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan bapak ibu dan apabila menemukan rokok ilegal yang beredar di pasaran, jangan sungkan untuk lapor ke kantor Bea Cukai atau Satpol PP terdekat, identitas pelapor akan dijamin aman