Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta: 1 Terdakwa Didenda atas Pelanggaran Penjualan Daging Sapi Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Periksa Ulang
Rabu, 10 Januari 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta menghadirkan 7 terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang tipiring dengan Pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Dalam persidangan, hanya satu terdakwa yang hadir terkait pelanggaran penjualan daging sapi tanpa dilengkapi surat keterangan periksa ulang daging dengan penyidik Christiana Suhantini, S.P.
Sidang tersebut memutuskan bahwa terdakwa M mendapat denda sebesar Rp 350.000 dengan subsidair penjara selama 7 hari. Selain itu, hukuman kurungan juga diberlakukan terkait penanganan hewan dan pemotongan daging.