atpol PP Kota Yogyakarta Menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging
Senin (17/07/2023) Satpol PP Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta serta Animal Friends Jogja di Ruang Rapat Setiyaki.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa isu perdagangan daging anjing merupakan isu serius dan akan ditindaklanjuti, terutama karena pada tahun 2019 lalu Pemkot Yogyakarta menandatangani kesepakatan terkait pelarangan perdagangan daging anjing sebagai upaya pengendalian rabies dan peningkatan kesejahteraan hewan di wilayah Kota Yogyakarta.
Diperkirakan untuk wilayah Kota Yogyakarta, sekitar 5-7 ekor anjing dipotong per hari, atau 200-an ekor per bulan, untuk dijual di warung-warung daging anjing. Mayoritas dari anjing-anjing ini dibawa masuk ke DIY dari Provinsi Jawa Barat yang masih endemik RABIES.