Satpol PP Kota Yogyakarta Menertibkan Reklame Yang Tidak Memiliki Izin

Kamis (06/07/2023) Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame yang tidak memiliki izin di Jl. C Simanjutak, Jl. HOS Cokroaminoto dan Jl. R.E. Martadinata.

Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.