Satpol PP Kota Yogyakarta Menemukan Pelanggar Yang Tidak Membuang Sampah Pada Tempatnya

Kamis (26/01/2023) Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Operasi Sampah di wilayah Karangwaru dengan pos titik di SMA 4 Yogyakarta mendapati 4 pelanggar ( 2 warga Sleman dan 2 warga sekitar Karangwaru) dengan rincian : 3 pelanggar diberikan SP (Surat Peringatan), menghadap penyidik dikantor Satpol PP kota Yogyakarta hari Jum’at tgl 27 Januari 2023 dan 1 pelanggar di BAP (Berita Acara Pemeriksaan Perkara) untuk ditindaklanjuti dikarenakan membuang sampah tidak pada tempatnya serta bukan domisil kota Yogyakarta.