Satpol PP Kota Yogyakarta Melaksanakan Operasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta meninjau bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Petugas melaksanakan operasi di Kampung Bumijo Lor. Jum'at (31/5/2022).

Bangunan yang tidak memiliki PBG sehingga Pemeritnah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan. Penertiban dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai PBG yang diterbitkan oleh Pemkot Yogyakartra terhadap satu bangunan tersebut.